Mudik Gratis 2022 PT Jasa Raharja Untuk 20 Ribu Orang: Daftar Lewat Aplikasi, Tutup 15 April 2022

Seperti diketahui, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis 2022 dengan tema "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022".

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

TRIBUNPALU.COM - Mudik gratis Jasa Raharja untul Lebaran 2022 dibuka dengan kuota 20 ribu peserta, daftarnya lewat aplikasi hingga 15 April 2022, ini caranya,

Seperti diketahui, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis 2022 dengan tema "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022".

Bagi masyarakat yang ingi mendapatkan fasilitas tersebut, silakan mendaftarkan diri memalui Aplikasi JRku.

Pendaftaran mudik gratis telah dibuka sejak 9 - 15 April 2022.

Di mana sisa masa pendaftaran program ini, kurang dua hari lagi.

Mengenai jumlah kuotanya, PT Jasa Raharja memberikan fasilitas mudik gratis kepada 20.000 peserta.

Dikutip dari Instagram @pt_jasaraharja, PT Jasa Raharja telah menyediakan 100 armada bus untuk 5.000 penumpang dengan 12 kota tujuan.

Selain itu, PT Jasa Raharja juga menyediakan 23 rangkaian kereta api untuk 15.000 penumpang tujuan Kota Jakarta ke kota Semarang, Solo, DI Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.

Waktu pemberangkatan mudik gratis dengan armada bus akan dilaksanakan pada 27 April 2022 di Gelora Bung Karno.

Kemudian, untuk pemberangkatan moda kereta api dimulai 27 April hingga 1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota.

Syarat Mudik Gratis 2022

Melansir mudik.jasarahrja.co.id, berikut syarat mudik gratis Jasa Raharja 2022:

1. Harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C

2. Satu Orang pendaftar maksimal 4 orang Dewasa (diatas tiga tahun)

3. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga/KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved