Resmi Jadi Tersangka, Putra Siregar Berharap Ada Mediasi: Bulan Suci Ramadhan Kan, Semoga Dimaafkan

Resmi menjadi tersangka, saat ditemui awak media, Putra Siregar menginginkan agar adanya mediasi.

Handover
Putra Siregar 

Kronologi kejadian

Saat mengadakan rilis kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol  Budhi Herdi Susianto mengungkapkan kronologi kejadiannya.

Mulanya kejadian yang terjadi pada pukul 02.30 WIB itu dipicu lantaran permasalahan wanita.

“Ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini kemudianmendatangi ke mejanya korban, entah apa yang dibicarakan kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dan tersangka PS juga ikut bersama-sama di situ,” terang  Budi, melansir dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (13/4/2022).

Diektahui pelaku mendorong dan juga menendang korban yang diketahui dari rekaman CCTV di area kafe CD itu.

Dari peristiwa tersebut, Nuralamsyah tidak langsung membuat laporan namun justru meminta untuk dilakukan visum.

Rupanya Nuralamsyah mulanya menginginkan untuk menempuh jalur damai.

“Korban MNA belum membuat laporan kepada kepolisian, hanay meminta visum saja dengan harapan pada saat itu kami tanyakan kenapa tidak langsung membuat laporan kepada pihak Polri karena mereka ingin damai,”

Setelah kurun waktu dua minggu tidak mendapat jawaban, kemudian Nuralamsyah membuat laporan polisi pada 16 Maret 2022.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Atas kasus tersebut kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

(TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved