Puasa Ramadhan
Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui? Ini Kata Buya Yahya & Ustaz Adi Hidayat
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum berpuasa bagi ibu hamil menurut Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat.
Apabila tidak membayar puasa dan masuk ke bulan Ramadhan lagi, maka terhitung dzalim.
"Kalau setelah menyusui hamil lagi dan menyusui lagi, maka di saat setelah menyusui yang terakhir itulah wajib mengqadhanya semampunya.
Kalau tidak mengqadha sampai masuk Ramadhan lagi, maka tergolong dzalim," sambungnya.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH) melalui tayangan di Audio Dakwah.
Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi mengatakan terdapat dua pendekatan kaidah fikih untuk menentukan hukum berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui.
Yang pertama, pendekatan hakiki yang merupakan penyebab orang tak boleh berpuasa karena memang dirinya tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Pada tayangan tersebut, UAH memberikan contoh seperti orang sakit yang penyakitnya tidak nampak dan membuatnya tidak bisa melaksanakan puasa.
"Misalnya orang sakit yang penyakitnya tidak nampak," ujarnya dalam memberikan contoh.
Baca juga: Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Ini Kata Buya Yahya
Ia menyebut penyakit kanker, diabetes yang mengharuskan konsumsi obat secara berkala dan sejenisnya.
"Seperti kanker, diabetes yang harus infus atau treatment dalam waktu tertentu," sambungnya.
Kedua, ialah pendekatan maknawi yaitu pendekatan yang disebut UAH sama seperti pendekatan hakiki.
Yaitu memiliki keadaan yang sama dengan orang sakit, namun mempunyai kondisi yang berbeda.
"Sebabnya sama kayak orang sakit, tapi kondisinya berbeda," sambung UAH.
Ia menyontohkan pada kasus tersebut ialah ibu hamil atau menyusui.