Puasa Ramadhan
Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui? Ini Kata Buya Yahya & Ustaz Adi Hidayat
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum berpuasa bagi ibu hamil menurut Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat.
Penjelasan Buya Yahya & Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Puasa Bagi Ibu Hamill dan Menyusui
TRIBUNPALU.COM - Puasa merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan untuk seluruh umat Muslim di bulan Ramadhan.
Bagi yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan tanpa sebab, dianggap tidak sah dan harus menggantinya di lain waktu.
Beberapa golongan yang diizinkan tidak berpuasa antara lain orang tua (jompo), orang sakit, ibu hamil atau menyusui dan musafir.
Lalu bagaimanakah hukum berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui?
Penjelasan Buya Yahya
Melalui kanal YouTube Media Dakwah, Buya Yahya menjelaskan tentang hal tersebut.
Buya menjelaskan jika ada wanita hamil dan berat untuk berpuasa, maka diperbolehkan tidak berpuasa.
Namun setelah selesai hamil dan menyusui harus membayarnya di lain bulan.
"Sebetulnya setiap wanita saat hamil kok berat (berpuasa) baik karena bayinya atau dirinya sendiri yang lemas, ini kemurahan dari Allah boleh membatalkan puasa.
Nanti setelah selesai hamil, melahirkan dan menyusui maka wajib mengqadha," ujar Buya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan saat wanita setelah melahirkan dan menyusui, maka belum ada kewajiban untuk membayarnya.
Baca juga: Ustaz Menjawab: Hukum Vaksinasi pada Bulan Ramadan, Apakah Puasa Tetap Sah atau Batal?
"Kalau masih menyusui belum ada kewajiban untuk mengqadhanya, tapi setelah terbebas dari persusuan itu tadi," sambungnya.
Jika setelah menyusui kemudian hamil kembali, Buya mengatakan tetap wajib membayar puasa semampunya.
Namun hal tersebut harus dipastikan apakah ada uzur seperti sakit atau masih menyusui atau tidak.