Balut Hari Ini
Pengedar Obat Terlarang di Banggai Laut Dirungkus, Polisi Sita 3000 Butir THD
Satuan Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) meringkus seorang pria di Kota Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) lantaran mengedarkan ob
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) meringkus seorang pria di Kota Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang.
Pria berinisial SF (32) itu dibekuk di salah satu kos-kosan Desa Tinakin Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
“Tersangka ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi, Kamis (14/4/2022).
Kasus ini terungkap saat seorang warga memesan obat terlarang jenis THD melalui jasa pengiriman JNT di Banggai Laut.
Tak tunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan.
Baca juga: Penampakan Sarana Gedung DPRD Parigi Motong yang Rusak Akibat Gempa
Tim mendatangi jasa pengiriman barang untuk melakukan koordinasi.
Pada Pukul 09.30 Wita, kata Deky, pihaknya berhasil menangkap pelaku dari pemesan obat THD tanpa izin edar tersebut.
Saat menggeledah kosan pelaku, ditemukab sebanyak 3.000 butir obat terlarang jenis THD, dan 1 ponsel.
Pelaku pun digelandsng ke Markas Polres Bangkep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
