Berani Melawan dan Tewaskan 2 Begal, Amaq Sinta Bantah Punya Ilmu Kebal: Saya Dilindungi Tuhan
Diketahui, Amaq Sinta adalah korban pembegalan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
TRIBUNPALU.COM - Nama Amaq Sinta (34) mendadak jadi perbincangan publik.
Diketahui, Amaq Sinta adalah korban pembegalan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat dibegal, Amaq Sinta berani melawan hingga dua orang yang berniat merampas harta bendanya tewas.
Amaq Sinta merupakan warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara peristiwa pembegalan terjadi pada Minggu (10/4/2022) malam.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Tuai Kecaman, Ahli Pidana Buka Suara
Sinta kemudian menjelaskan kronologi pembegalan tersebut.
Kala itu, ia hendak pergi ke Lombok Timur.
Dirinya berencana mengantarkan makanan untuk ibunya.
Sinta mengendarai sepeda motor untuk pergi ke sana.
Sesampainya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Sinta diadang oleh empat orang begal.
Para pelaku disebut membawa senjata tajam.
Meski dicegat oleh begal, Sinta tidak melarikan diri.
Bermodal sebilah pisau kecil yang ia bawa, Sinta lantas melawan mereka.
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa.
Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” ujarnya.
Saat melawan para pelaku, pria tersebut juga berteriak minta tolong kepada warga.
Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang datang.
Dua begal tewas
Dari peristiwa itu, dua begal tewas. Sedangkan, dua lainnya melarikan diri.
"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, badan Sinta kesakitan usai terkena senjata tajam pelaku.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal.
Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," ungkapnya.
Amaq Sinta jadi tersangka
Buntut kejadian itu, Amaq Sinta dijadikan tersangka oleh polisi.
Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Amaq Sinta terguncang dan tidak bisa tidur lantaran memikirkan kasus tersebut.
Hal serupa dialami keluarganya.
Selang beberapa hari, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan pria yang berprofesi sebagai petani itu.
Baca juga: Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Pernyataan Polisi Jika Masyarakat Ketemu Begal Jadi Sorotan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menuturkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
"Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Hery mengatakan, penangguhan penahanan diberikan usai kepala desa setempat menjamin bahwa Amaq Sinta akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku atas kasus tersebut.
"Amaq Sinta (M) dipulangkan pada hari Rabu, dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Sinta sendiri," jelasnya.
Atas penangguhan penahanannya, Sinta mengaku senang.
"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," tuturnya.
Bapak dua anak itu pun berharap supaya dirinya bisa bebas murni.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," paparnya, dilansir dari Antara.
Senada, Kepala Desa Ganti H Acih juga berharap agar aparat bisa segera menyelesaikan kasus ini dan Amaq Sinta bisa dibebaskan murni.
"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," tandasnya.(*)
(Sumber: TribunLombok.com)