Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Tuai Kecaman, Ahli Pidana Buka Suara

Korban begal warga Lombok, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua orang yang coba merampas harta bendanya.

net
Ilustrasi begal 

TRIBUNPALU.COM - Nasib korban begal jaditersangka pembunuhan menjadi sorotan publik.

Korban begal warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua orang yang coba merampas harta bendanya.

Penetapan tersangka terhadap korban begal tersebut menuai kecaman dari warganet.

Lantas bagaimana tanggapan ahli pidana terkait kasus korban begal menjadi tersangka ini?

Berikut uraiannya, melansir dari Kompas.com:

Warga demo ke Polres

Kondisi tersebut membuat sekelompok warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga karena Polisi menetapkan Amaq Santi menjadi tersangka, akibat membela diri dari aksi begal.

Dikutip dari Tribunnews, pembelaan diri berujung dengan tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta terjadi di Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Pada saat itu, Amaq Santi dihadang oleh empat orang begal dan terjadi pengkelahian dengan menggunakan senjata tajam.

Amaq Santi pun berhasil membunuh dua begal berinisial PN (30) dan OWP (21), sedangkan dua lainnya kabur.

Namun belakangan Amaq Santi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah.

Ramai di media sosial

Peristiwa korban begal yang jadi tersangka kasus pembunuhan ini kemudian viral di media sosial, Kamis (14/4/2022).

Di Twitter, kata "begal" di-twitkan sebanyak lebih dari 15.000 kali.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved