DPRD Sigi
Bupati Sigi Ajukan Raperda Pembentukan Desa Tulo Rarantea di Kecamatan Dolo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi mendengarkan penjelasan Bupati Sigi terkait Pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), S
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi mendengarkan penjelasan Bupati Sigi terkait Pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/4/2022) siang.
Ranperda itu tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Sebanyak 27 Anleg DPRD Sigi hadir langsung dalam paripurna tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II DPRD Sigi Imran Latjedi.
Sementara Pemerintah Kabupaten dihadiri langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta.
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menuturkan, Ranperda tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo masuk dalam Propemperda Kabupaten Sigi tahun 2022.
Sedangkan untuk Ranperda tentang perubahan kedua atas Pemilihan kepala daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan pengajuan Raperda diluar Propemperda.
Pria Kelahiran 19 September 1968 itu menjelaskan, Ranperda pembentukan Desa Tulo Rarantea merupakan salah satu bentuk penataan desa.
"Jadi Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, " ungkap Bupati Sigi, Irwan Lapatta, Senin (18/4/2022).
Selain itu, Pembentukan Desa Tulo Rarantea merupakan pemekaran Desa Tulo Kecamatan Dolo dengan diawali dengan terbentuknya desa persiapan.
"Makanya desa persiapan Tulo Rarantea ini telah efektif menjalankan fungsinya sebagai desa persiapan sejak awal tahun 2020," ujarnya.
Ketua Partai Golkar Sigi itu menyebutkan, Desa Persiapan alias Tulo Rarantea sendiri memiliki cakupan wilayah sebasar 235 Hektare.
"Jadi Desa Tulo Rarantea ini terdiri dari 3 dusun yakni Dusun Dadawi, Pincara dan Rarantea. Serta di Desa ini nanti jumlah penduduknya ada 1.423 jiwa atas 411 Kepala Keluarga, " tuturnya.
Rencananya, Selasa besok (19/4/2022) bakal digelar kembali Paripurna terkait pandangan masing-masing Fraksi di DPRD Sigi terkait Pengajuan dua Ranperda tersebut. (*)