Syarat Musafir Tidak Diperbolehkan Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Buya Yahya & Ustaz Adi Hidayat

Berikut ini TribunPalu sampaikan syarat musafir tidak diperbolehkan puasa Ramadhan.

Tribun Jabar
Ilustrasi musafir - Foto Kemacetan mengular sepanjang 18 kilometer di ruas tol Pejagan - Brebes Timur, Jawa Tengah, Jumat (01/07/2016). 

Kemudian Nabi SAW meminta kepada mereka untuk berbuka puasa.

Maka dari itu, jika seseorang yang sedang Safar sampai harus dalam keadaan yang lemas dan tidak mempunyai tenaga hukum berbukanya lebih wajib daripada hukum puasanya.

Selain itu, jika seseorang dalam keadaan Safar sampai merubah zona waktu yang sangat luar biasa juga bisa menyebabkan hukum berbukanya lebih wajib daripada hukum berpuasanya.

Namun akan berbeda dengan seseorang yang Safar namun mengendarai pesawat.

Hal ini dikarenakan terkadang jika naik pesawat tidak akan merubah zona waktu dan juga tidak dalam kesulitan.

Maka itu tidak termasuk rukhsah untuk tidak berpuasa.

Baca juga: Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Ini Kata Buya Yahya

3 Hal yang Harus Diperhatikan saat Safar

Meski musafir, terdapat beberapa hal yang harus Anda ketahui.

TribunPalu melansirnya dari tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews dengan Ustaz Tajul Muluk.

Ia mengatakan terdapat tiga hal yang harus diketahui oleh umat Muslim dalam memaknai pilihan berpuasa atau tidak saat melakukan perjalanan jauh.

Pertama, lebih baik melanjutkan puasa saat bepergian jauh, namun menggunakan transportasi yang nyaman.

Dalam hal ini Ustaz Tajul memberi contoh, bepergian dengan jarak 100, 2000 atau bahkan 500 kilo meter, namun ditempuh dnegan pesawat atau kereta api.

Maka para jumhur ulama sepakat agar seseorang yang mengalami hal serupa bisa melanjutkan puasanya.

"Kalau diukur dengan jarak 100, 200 bahkan 500 kilo, tapi ditempuh dengan alat transportasi nyaman, mayoritas ulama sepakat lebih baik dilanjutkan puasanya," ujarnya.

Kedua, dianjurkan berbuka jika perjalanan jauhnya memberatkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved