Syarat Musafir Tidak Diperbolehkan Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Buya Yahya & Ustaz Adi Hidayat
Berikut ini TribunPalu sampaikan syarat musafir tidak diperbolehkan puasa Ramadhan.
Apa Saja Syarat Musafir Tidak Diperbolehkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Buya Yahya & Ustaz Adi Hidayat
TRIBUNPALU.COM - Musafir merupakan orang yang sedang melakukan perjalanan jarak jauh dan tergolong orang yang tidak wajib puasa Ramadhan.
Terdapat hukum yang tersendiri bagi para pelaku perjalanan jarak jauh saat puasa Ramadhan.
Melalui tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan jika orang bisa dianggap musafir saat ia berada di sepanjang perjalanan.
Namun jika orang tersebut sudah memiliki niat untuk tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, maka ia sudah dianggap mukim.
"Saya dikatakan musafir ketika saya berada di sepanjang perjalanan.
Tapi kalau sudah berada di sebuah tempat lebih dari 4 hari disebut mukim.
Misalnya saya pergi ke Amsterdam satu minggu, dari datang di sana saya tidka boleh buka puasa lagi.
Karena saya niat tinggal di sana empat hari," ujar Buya saat menjelaskan dan mencontohkan pada jemaah.
Lebih lanjut Buya Yahya menegaskan dalam hal ini harus didasarkan pada niatnya.
Apabila sudah berniat untuk tinggal lebih dari 4 hari, maka saat tiba di wilayah tertentu wajib berpuasa.
Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan atau Makanan saat sedang Puasa, Apakah Tak Membatalkan?
Tak hanya itu saja, orang yang memiliki kondisi ini juga tidak boleh menjamak dan mengqashar salat lagi.
"Misalnya saya sudah niat tinggal di Amsterdam seminggu, maka mulai datang saya tidak boleh menjamak mengqashar," sambungnya.
Hal ini dikarenakan dalam keadaan tersebut sudah bukan musafir, melainkan sebagai mukim.
Namun jika ke suatu tempat memiliki jangka waktu kurang dari 4 hari, maka masih diperbolehkan menjamak dan mengqashar salat karena musafir.