Kontroversi Partai Mahasiswa Indonesia, Ini Faktanya: Alamat Kantor hingga Kecaman BEM Nusantara

Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan publik. Lantas, apa saja fakta mengenai kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia?

tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kantor Partai Mahasiswa Indonesia 

Ia menjelaskan Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945. 

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).

"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujarnya, dilansir Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Kepengurusan yang Lengkap

Dalam Surat Kemenkumham tersebut diatas juga terlampir nama-nama kepengurusan partai yang lengkap.

Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjend), Bendahara umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.

Nama Eko Pratama tertulis menjabat sebagai Ketua Umum.

Selanjutnya, Mohammad Al Hafiz yang bertindak sebagai Sekjend Partai Mahasiswa Indonesia.

Sementara Bendahara Umum partai tersebut bernama Muhammad Akmal Mauludin. Dna Ketua Mahkamah-nya bernama Teguh Stiawan.

Dikecam BEM Nusantara

Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Salah satu diantaranya adalah kalangan mahasiswa, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara.

Kubu Koordinator Pusat Dimas Prayoga mengecam keras kemunculan partai yang mengatasnamakan mahasiswa itu.

Menurutnya, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai siluman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved