Ironi Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK: Senin Larang ASN Terima Gratifikasi, Rabu Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Padahal pada dua hari sebelumnya, Bupati Ade Yasin mengeluarkan larangan kepada ASN menerima gratifikasi.

Pada Selasa siang, Ade Yasin diketahui masih sempat menerima kunjungan dari Sarman Simanjorang, yang merupakan WKU Kadin Indonesia yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif APKASI.

Namun pada malam harinya, ia diketahui kena OTT KPK yang dilakukan di daerah Jawa Barat tersebut.

Selain Ade Yasin, KPK juga menangkap pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar.

Menurut KPK, OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.

Dilansir dari akun Instagram Ade Yasin, Rabu, masih ada postingan terakhir dirinya sebelum kena OTT KPK.

Adik kandung mantan Bupati Rahmat Yasin itu tampak me-repost unggahan Sarman Simanjorang.

Pada foto itu, keduanya tampak berdiri berdampingan sambil mengacungkan lima jari ke arah kamera.

Ade Yasin tampak mengenakan baju batik berwarna hitam dan jilbab berwarna hijau.

Sementara Sarman Simanjorang mengenakan kemeja berwarna biru.

Keduanya berpose sambil tersenyum menghadap ke arah kamera.

Tidak diketahui foto itu diambil di mana, namun sepertinya pertemuan keduanya dilakukan di Bogor.

Hal itu terlihat pada caption yang ditulis oleh keduanya.

"Landing di Soetta dari Manado langsung ke Bogor ketemu Bupati Bogor ibu @ademunawarohyasin koordinasi persiapan Rakernas APKASI dan malam Final Pemilihan Putri Otonomi Indonesia yg akan dilaksanakan pertengahan bulan Juni 2022," tulis Sarman Simanjorang.

Me-repost postingan tersebut, Ade Yasin pun menyampaikan rasa terimakasih.

"Jadwal yg padat, msh sempat ke Bgr, luar biasa abng kita nie..," tulis Ade Yasin.

Larang Jajarannya Terima Segala Bentuk Gratifikasi Hari Raya

Bupati Bogor Ade Yasin melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya atau alasan penanganan Covid-19.

Larangan ini secara tegas Ade Yasin keluarkan melalui surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya. 

Dalam edaran itu tertulis bahwa pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Ade Yasin.

Menurut Ade Yasin, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

 “Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ade Yasin.(*)

Penulis: Vivi Febrianti

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Sempat Dikunjungi Sosok Ini: Luar Biasa Abang Kita

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved