Kabar Seleb
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Pencipta Lagu, Harus Bayar Royalti Rp 1 M Per Lagu
Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendapatkan somasi dari sejumlah Pencipta Lagu karena dianggap telah meng-cover lagu ciptaannya tanpa izin.
TRIBUNPALU.COM - Akibat membuat video parodi yang memperagakan gaya bernyanyi Andika Kangen Band berbuntut panjang buat Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Kali ini, Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi dan diminta membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk satu buah lagu.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendapatkan somasi dari sejumlah Pencipta Lagu karena dianggap telah meng-cover lagu ciptaannya tanpa izin.
Melalui Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI), sejumlah Pencipta Lagu melayangkan somasi kepada penyanyi pendatang baru itu.
Ketua Divisi Hukum dan Advokat Forkami Ariyanto mengatakan organisasi yang diwakilinya juga telah menghitung royalti dari para Musisi yang lagunya dipakai tanpa izin.
Ariyanto menyebut perilaku itu sama saja dengan membajak.
"Menghitung royalti untuk mereka-mereka lagunya dipakai tanpa izin," kata Ariyanto, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Viral Trisuaka dan Zinidin Zidan Panen Hujatan Setelah Parodikan Gaya Nyanyi Andika Kangen Band
"Karena di dalam Undang-Undang Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan," sambungnya.
Menurutnya, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," terang Ariyanto.
Lantaran ada 10 lagu yang dicover Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Ariyanto mengatakan para pencipta tersebut meminta ganti rugi sebanyak Rp 10 miliar.
"Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materiil immateriil Rp 10 miliar dari 10 lagu," ujar Ariyanto.
"Yang telah di-upload viewers-nya antara Rp 1 juta sampai Rp 12 juta," tambahnya.
Ledek Andika Kangen Band
Andika Kangen Band dianggap menjadi bahan ledekan oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan.