Lebaran 2022

Hadianto dan Reny A Lamadjido Salat Id dan Rayakan Lebaran 2022 di Palu

Dengan dilonggarkannya kebijakan terkait PPKM di Kota Palu, membuat warga bisa melaksanakan salat id bersama di temsolat Ied bersama.

Editor: Haqir Muhakir
Alan
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dengan dilonggarkannya kebijakan terkait PPKM di Kota Palu, membuat warga bisa melaksanakan salat id bersama di temsolat Ied bersama.

Sama dengan apa yang dirasakan warganya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido merasa bahagia bisa kembali merasakan eforia Lebaran 2022.

Meski begitu, keduanya meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Pasangan nomor urut dua itu menyebut akan melangsungkan solat Ied dilapangan Vatulemo.

Sebelumnya Hadianto Rasyid telah menetapkan lapangan Vatulemo sebagau pusat pelaksanaan shalat Ied 1443 Hijriyah tahun 2022 Masehi.

Pengumuman lokasi shalat Ied ini dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu nomor/451/1436/KESRA/2022 tentang pelaksanaan shalat idul fitri 1443 Hijriyah/2022.

Baca juga: Aneka Resep Sajian Spesial untuk Lebaran Idul Fitri 2022: Ada Rendang, Opor hingga Ketupat Sayur

Penetapan itu merupakan hasil pertemuan Pemerintah Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu bersama perwakilan Ketua DPRD Kota Palu, Kapolresta Palu dan Dandim 1306 Kota Palu, tentang Persiapan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1443 H, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1 Pemerintah Kota Palu melaksanakan Shalat Idul Fitri 1443 H di Lapangan Vatulemo (Penetapan 1 Syawal menunggu Pengumuman resmi dari Pemerintah).

2 Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1443 H dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

3 Kepada Pimpinan OPD agar menghimbau seluruh PNS dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Kerja masing-masing untuk mengikuti Shalat Idul Fitri 1443 H tersebut

4 Kepada Camat melalui Lurah agar meneruskan Surat Edaran ini ke semua Masjid yang ada di wilayah masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat Kota Palu.

5 Bagi masyarakat yang kesehatannya terganggu di himbau untuk tidak mengikuti Shalat Idul Fitri di Lapangan.

Kepala dinas/badan/ Inspektur Inspektorat/sekretaris DPRD/kantor/bagian/camat/lurah pada jajaran Pemkot Palu. Serta ditembuskan antara lain kepada Ketua DPRD, Dandim 1306, Kapolresta,Kepala Kantor Kemenag Palu dan Ketua MUI Kota Palu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved