Lebaran 2022

Wakil Wali Kota Palu Larang ASN Pemkot Mudik dengan Kendaraan Dinas

Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido secara tegas malarang ASN Pemkot Palu Mudik Lebaran 2022 dengan kendaraan dinas.

Editor: Haqir Muhakir
Alan
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido secara tegas malarang ASN Pemkot Palu Mudik Lebaran 2022 dengan kendaraan dinas.

"Itu sudah aturan, dan tidak boleh untuk dilanggar. Kalau dilanggar akan kami beri sangsi sesuai dengan pelanggarannya," tegas Reny A Lamadjido, Jumat (29/4/2022) siang.

Reny A Lamadjido menjelaskan, aturan terkait penggunaan mobil dinas tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 April 2022 lalu.

Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) itu bernomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

"ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H harus memperhatikan status risiko penyebaran COVID-19 di wilayah asal dan tujuan, peraturan mengenai PPKM, syarat perjalanan yang ditetapkan Satgas COVID-19, serta Kementerian Perhubungan dan instansi terkait," jelasnya.

Lebih lannht, Reny A Lamadjido juga mengatakan, agar para ASN tidak menambah libur lebaran tahun 2022 ini.

Sebab, di hari pertama masuk, Ia dan beberapa petinggi lainnya akan melakukan sidak di setiap instansi pemerintah.

"Kami akan melakukan sidak dihari pertama untuk memastikan tidak ada yang menambah hari libur," bebernya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved