Dugaan Jual Beli Jabatan

Ada Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Benarkah?

Pegawai dan pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah beberapa hari terakhir ribut-ribut soal dugaan jual beli jabatan.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pegawai dan pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah beberapa hari terakhir ribut-ribut soal dugaan jual beli jabatan.

Dugaan itu mencuat setelah beberapa ASN dihubungi seorang kerabat oknum pejabat lingkup Pemprov Sulteng.

Orang itu menawarkan jabatan dengan harga fantastis mengatasnamakan oknum pejabat yang memintanya.

Informasi itu diperoleh TribunPalu.com, Jumat (6/5/2022), dari seorang ASN yang dihubungi oknum pejabat itu.

Karena etika dan permintaan ASN itu, TribunPalu.com tidak menginisialkan maupun menyebut identitas sumber informasi.

Baca juga: Tips Meredakan Stres dengan Berkebun, Anda Bisa Manfaatkan untuk Mengisi Liburan Bersama Keluarga

Dari keterangan ASN itu, diketahui kerabat oknum pejabat itu menawarkan harga Rp 20 juta untuk jabatan eselon III dan IV.

Sementara untuk jabatan eselon II mencapai Rp 250 juta.

Diketahui pula, setiap calon pejabat yang dihubungi diminta berkomunikasi melalui Aplikasi Massanger.

Sebelumnya, sebanyak 361 ASN lingkup Pemprov Sulteng mengikuti pelantikan 28 April 2022.

Mereka yang dilantik terdiri dari jabatan pengawas dan Administrator OPD.

BKD Sulteng Ungkap Fakta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah Asri meminta ASN yang merasa dirugikan maupun terlibat jual beli jabatan untuk mengumpulkan data dan bukti.

Dia menyarankan agar bukti maupun data itu dilaporkan langsung ke gubernur.

Jebolan Fakultas Universitas Tadulako itu menduga, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sudah mengetahui persoalan itu.

Asri juga memastikan, BKD Sulteng tidak terlibat persoalan itu.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan, BKD Sulteng Minta ASN Dirugikan Lapor Gubernur

Kalaupun ada jual beli jabatan itu,  BKD Sulteng sama sekali tidak tahu bahwa nama di dalam daftar itu membayar pada oknum tertentu.

"Selama ini daftar nama yang kami susun saya laporkan ke gubernur," ucap bapak dua anak tersebut di kantornya, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (6/4/2022).

Dengan bergulirnya persoalan itu, Asri menunggu keputusan gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Sulteng.

"Bagi yang belum dilantik, harap bersabar. Mungkin saja gubernur akan memberikan kesempatan di lain waktu. Karena kuota pada kesempatan ini masih terbatas, masih ada kesempatan lain," ujar pria kelahiran Palu, 5 November 1964 tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved