Dugaan Jual Beli Jabatan
Kisruh Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Ombudsman: Pertanda Lemahnya Fungsi Baperjakat
Ombudsman Sulawesi Tengah akhirnya buka suara terkait adanya dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ombudsman Sulawesi Tengah akhirnya buka suara terkait adanya Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng.
Hal itu diutarakan Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah kepada TribunPalu.com, Sabtu (7/5/2022).
Ia menuturkan, apabila benar dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemprov Sulteng, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
"Bila benar dugaan jual beli jabatan tersebut, itu merupakan dugaan maladministrasi yang harus dibuktikan kebenarannya," ujar Ketua Ombudsman Sulteng.
Baca juga: Beredar Pesan WhatsApp Permintaan Pengembalian Dana Jual Beli Jabatan Pemprov Sulteng
Menurutnya, lingkaran kekuasaan yang belum menjunjung tinggi reformasi birokrasi di mana tak ada Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih dan Melayani (WBBK) sangat memungkinkan maladministrasi ini terjadi.
"Rumor seperti ini hampir di setiap pergantian dan pengisian jabatan selalu terdengar, bukan saja di provinsi tapi di hampir seluruh kabupaten/kota. Hanya saja selama ini belum ada pelaporan masyarakat soal tersebut, hingga sulit untuk dibuktikan," tuturnya.
Sofyan menyebutkan, dengan adanya Dugaan Jual Beli Jabatan Pemprov Sulteng menunjukkan lemahnya fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Semua ini menyadarkan kita tentang lemahnya fungsi Baperjakat. Perannya melemah ketika pucuk pimpinan daerah tidak mengfungsikan benar kewenangan Baperjakat. Pengisian jabatan lebih pada keputusan dan selera penguasa," jelas Ketua Ombudsman.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyikapi kisruh dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng.
Dalam keterangan tertulis, Rusdy Mastura menyebut segera membentuk tim investigasi dengan melibatkan inspektorat provinsi, sekretaris daerah, dan pejabat berwenang.
"Tujuannya untuk segera menjawab hal-hal yang berkembang dan dapat menganggu visi misi Pemprov Sulteng melakukan reformasi birokrasi," ujar Rusdy Mastura, Sabtu (7/5/2022).
Menurutnya, tim investigasi itu akan bekerja cepat.
"Dan siapapun yang terbukti terlibat nantinya akan ditindak tegas sesuai dengan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara dan ketentuan aturan lainnya," tutur Gubernur Sulteng.
Rencanaya dalam waktu tiga bulan ke depan kotak jabatan di Pemprov Sulteng akan kembali dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai usulan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan kebijakan pimpinan.
Diketahui, Pegawai dan pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah beberapa hari terakhir ribut-ribut soal dugaan jual beli jabatan.
Dugaan itu mencuat setelah beberapa ASN dihubungi seorang kerabat oknum pejabat lingkup Pemprov Sulteng.
Orang itu menawarkan jabatan dengan harga fantastis mengatasnamakan oknum pejabat yang memintanya.
Informasi itu diperoleh TribunPalu.com, Jumat (6/5/2022), dari seorang ASN yang dihubungi oknum pejabat itu.
Karena etika dan permintaan ASN itu, TribunPalu.com tidak menginisialkan maupun menyebut identitas sumber informasi.
Dari keterangan ASN itu, diketahui kerabat oknum pejabat itu menawarkan harga Rp 20 juta untuk jabatan eselon III dan IV.
Sementara untuk jabatan eselon II mencapai Rp 250 juta.
Diketahui pula, setiap calon pejabat yang dihubungi diminta berkomunikasi melalui Aplikasi Massanger.
Sebelumnya, sebanyak 361 ASN lingkup Pemprov Sulteng mengikuti pelantikan 28 April 2022.
Mereka yang dilantik terdiri dari jabatan pengawas dan Administrator OPD.
BKD Sulteng Ungkap Fakta
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah Asri meminta ASN yang merasa dirugikan maupun terlibat jual beli jabatan untuk mengumpulkan data dan bukti.
Dia menyarankan agar bukti maupun data itu dilaporkan langsung ke gubernur.
Jebolan Fakultas Universitas Tadulako itu menduga, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sudah mengetahui persoalan itu.
Asri juga memastikan, BKD Sulteng tidak terlibat persoalan itu.
Kalaupun ada jual beli jabatan itu, BKD Sulteng sama sekali tidak tahu bahwa nama di dalam daftar itu membayar pada oknum tertentu.
"Selama ini daftar nama yang kami susun saya laporkan ke gubernur," ucap bapak dua anak tersebut di kantornya, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (6/4/2022).
Dengan bergulirnya persoalan itu, Asri menunggu keputusan gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Sulteng.
"Bagi yang belum dilantik, harap bersabar. Mungkin saja gubernur akan memberikan kesempatan di lain waktu. Karena kuota pada kesempatan ini masih terbatas, masih ada kesempatan lain," ujar pria kelahiran Palu, 5 November 1964 tersebut.(*)