Menhub Disomasi, Butut Umbar Janji Gratiskan Biaya Tol Jika Macet 1 Km di Gerbang Tol

Menhub Budi Karya Sumadi disomasi oleh Pengacara Muhammad Sholeh soal biaya tol gratis jika macet 1 Km di gerbang tol

Warta Kota/Alex Suban
Kendaraan antre membayar tarif tol di Gerbang Tol Cikampek Utama I, jalan Tol Cikampek menuju arah Jakarta, di Karawang, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022) malam. Adanya sistem one way atau satu arah ke arah Jakarta membuat arus lalu lintas ramai lancar, tersendat sepanjang satu kilometer di Gerbang Tol Cikampek Utama. 

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) akan memaksimalkan sumber daya yang ada untuk mencegah kemacetan 1 kilo meter (km) lebih di gerbang tol saat arus mudik 2022.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menyebut pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menggratiskan tol jika terjadi kemacetan 1 km lebih di gerbang tol, menjadi tantangan Jasa Marga agar menjaga kinerja pelayanan transaksi di gerbang tol.

"Ini menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi kemacetan di jalan tol selama mudik 2022. Adapun pelaksanaan di lapangan (penggratisan gerbang tol) nantinya akan menjadi diskresi pihak Kepolisian," kata Heru, Selasa (26/4/2022).

Heru menjelaskan, kepadatan kendaraan di gerbang tol disebabkan oleh banyak faktor.

Kemudian, kebijakan penggratisan tol dapat saja dilakukan jika Jasa Marga tidak maksimal dalam pelayanannya.

"Jika penyebab kepadatan adalah faktor kinerja layanan transaksi gerbang tol yang tidak memadai, misalnya tidak memaksimalkan jumlah gardu operasi, atau, tidak menambah jumlah petugas, atau, tidak menyiapkan antisipasi peningkatan kapasitas dengan mobile reader, dan lainnya," paparnya.

Namun, lanjut Heru, kepadatan bisa juga terjadi karena ada faktor lainnya karena gerbang tol menjadi kran atau katup mengatur arus lalu lintas di lapangan.

( TribunPalu.com / Tribunnews.com )

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved