KKB Papua

'Tembak, Ini yang Harus Kalian Lakukan', Panglima KKB Papua Keluarkan Perintah Serang TNI-Polri!

Dalam beberapa waktu belakangan, para pemimpin kelompok separatis di Papua mulai berani menampakan diri.

Handover
KKB Papua 

Senjata TNI Polri itu, kata komandan operasi tersebut, tidak pantas digunakan di tanah Papua.

Sebab bangsa Papua juga punya senjata. Senjata KKB untuk merebut kemerdekaan sedangkan senjata TNI Polri untuk menjajah.

Karena itu, kata sang komandan, daripada Papua dijajah, daripada Papua dikuasai, lebih baik Papua merdeka.

Pernyataan merdeka ini diucapkan secara berulang kali dan disambut dengan gegap gempita oleh pasukan.

Bahkan di akhir pernyataan perangnya, sang komandan itu memerintahkan anak buahnya untuk segera menembak.

Terlihat dari video yang viral itu, salah seorang anak buah yang juga sebagai prajurit pasukan ular beludak, langsung mengokang senjata dan melepaskan sekali tembakan.

Detik-detik tembakan ke udara itu disambut dengan pekikan histeris anggota KKB lainnya.

Video yang kini viral itu merupakan satu dari sekian banyak kampanye provokatif lainnya.

Dan dari semua yang viral itu terlihat jelas betapa KKB tak mau berkompromi dengan pihak mana pun untuk berhenti beraksi.

KKB juga seakan tak mau mendengar apa kata orang tentang tindakan kejam yang dilakukannya selama ini.

Yang terlihat hanyalah dendam membara, dendam yang seakan tak pernah padam dalam hati sanubarinya.

Mungkin karena itu, sehingga saban hari mereka memanggul senjata, keluar masuk hutan, mencari jejak TNI Polri, kemudian berusaha menghabisinya.

Baca juga: KKB Papua Muncul dari Semak-semak Incar Anak Perempuan, Tokoh Agama: Mereka Bikin Tuhan Marah!

KKB Papua seakan tak mau tahu, kalau TNI pengemban amarat rakyat untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI.

Artinya, jikalau menghadapi kelompok yang melakukan tindakan makar, maka TNI punya kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas.

Tindakan tegas yang dilakukan pengawal kedaulatan NKRI itu, adalah menembak mati atau menangkap hidup-hidup para pelaku untuk diproseshukumkan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved