Banggai Hari Ini
Diduga Palsukan Dokumen Kayu, Oknum PNS KPH Balantak Banggai Dijemput Polisi
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak di Luwuk, Kabupaten Banggai dijemput polisi
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dijemput polisi.
Oknum PNS di KPH Balantak berinisial AN tersebut dijemput penyidik Polres Banggai berkaitan dengan dugaan pemalsuan dalam kepengurusan dokumen kayu yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
AN disebut menjadi tersangka bersama seorang warga sipil lainnya.
Oknum PNS berinisial AN di kantor UPT KPH Balantak itu, kini telah ditahan di rutan Mapolres Banggai.
Penahanan terhadap seorang oknum PNS di kantor UPT KPH Balantak ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, Jumat (13/5/2022).
Iptu Adi menerangkan, bahwa oknum PNS KPH Balantak berinisial AN tersebut ditahan sekaitan kasus pemalsuan dokumen kayu.
"Oknum pegawai KPH Balantak ini ditahan dengan dugaan pemalsuan dokumen. Dugaan melanggar pasal 263 KUHP," terang Iptu Adi Herlambang.
Sementara itu, informasi yang juga dihimpun media ini menyebutkan, oknum PNS KPH Balantak tersebut bersama seorang warga sipil lainnya, diduga telah memalsukan tanda tangan penerbit dokumen.
Warga sipil yang juga ditetapkan tersangka oleh Polisi dalam kasus ini, dikatakan merupakan tukang ketik dokumen atau honorer di kantor UPT KPH Balantak.
Keduanya diduga telah bekerjasama meniru atau memalsukan tanda tangan dari pihak penerbit yang berwenang dalam mengeluarkan dokumen kayu.
Dugaan pemalsuan tanda tangan itupun dilaporkan korban selaku pihak penerbit, ke pihak Kepolisian Resor Banggai yang kemudian dilanjutkan hingga penahanan oknum PNS KPH Balantak ini. (*)