Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022, Palign Cepat Bulan Juli, Intip Besarannya

Simak aturan dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022

Editor: Imam Saputro
handover
ILUSTRASI PNS- Dokumentasi Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pimpin upacara pengambilan sumpah janji PNS lingkup pemerintah kota. Berlangsung di halaman kantor Wali Kota Palu Jl Balai Kota Palu, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (17/2/2022) pagi. 

1. Presiden;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;

4. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD;

5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

9. Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK;

10. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

11. Kepala perwakilan RI di luar negeri;

12. Gubernur dan wakil gubernur;

13. Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota;

14. Pejabat negara lain yang ditentukan UU.

Pensiunan dan penerima pensiun

1. Pensiunan PNS;

2. Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri;

3. Pensiunan pejabat negara;

4. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal;

5. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal;

6. Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak;

7. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal;

8. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota;

9. Polri yang meninggal;

10. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pejabat negara yang meninggal;

11. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal;

12. Penerima pensiun orangtua pejabat negara yang meninggal tanpa punya istri atau suami dan anak.

Penerima tunjangan

1. Penerima tunjangan veteran;

2. Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP);

3. Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;

4. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan veteran;

5. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan kehormatan KNIP dan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;

6. Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger atau Koninklijk Maine;

7. Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI atau anggota Polri;

8. Penerima tunjangan pokok warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI atau anggota Polri;

9. Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dalam, karena, dan atau oleh tugas yang tidak meninggalkan istri atau suami dan anak;

10. Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan nggota Polri;

11. Janda, duda, anak, atau orangtua penerima gaji terusan dari PNS, pejabat negara, serta prajurit TNI dan anggota Polri yang meninggal;

12. Janda, duda, anak, atau orang tua penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri yang meninggal.

*) Aturan lengkapnya dapat dilihat di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved