Ternyata Tak Sepenuhnya Dilonggarkan, Jokowi Ingatkan Masker Harus Tetap Digunakan di Dua Tempat Ini

Pelonggaran kebijakan pemakaian masker disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

techarp.com
ILUSTRASI masker 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Hal itu seiring dengan melandainya kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

Pelonggaran kebijakan pemakaian masker tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Namun dalam pernyatannya, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker di tempat-tempat tertentu.

Baca juga: Terkait Pelonggaran Prokes, Dinkes Sigi Sebut Lansia dan Orang Sakit Wajib Pakai Masker

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,

Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (*)

 

(Sumber: WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved