Aturan Adaptasi Baru

Terkait Pelonggaran Prokes, Dinkes Sigi Sebut Lansia dan Orang Sakit Wajib Pakai Masker

Pelonggaran membuka Masker itu hanya dikhususkan kepada masyarakat yang tidak sedang sakit.

Editor: mahyuddin
handover
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta (kanan) saat bersama Sekretaris Dinkes Sigi dr Rika F Sakaruddin (kiri) beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dinas Kesehatan Sigi menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pelepasan Masker di ruang publik.

Sekretaris Dinkes Sigi dr Rika F Sakaruddin menuturkan, masyarakat Kabupaten Sigi khususnya harus benar-benar memahami isi pernyataan Presiden Joko Widodo.

Dalam video itu, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat membuka Masker ketika berada tidak padat orang.

"Mengenai pernyataan pak presiden, masyarakat juga harus mendengarkan secara keseluruhan videonya, Di area tertutup dan keramaian sebaiknya tetap pakai Masker," ujar Sekretaris Dinkes Sigi, dr Rika kepada TribunPalu.com, Rabu (18/5/2022).

Jubir Satgas Covid-19 Sigi itu mengatakan, pelonggaran membuka Masker itu hanya dikhususkan kepada masyarakat yang tidak sedang sakit.

Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR dan Antigen Bagi Para Pelaku Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya

Ia menyebutkan, agar lansia tetap menggunakan Masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Usia rentan lansia dan bagi yang tengah sakit harus tetap menggunakan Masker," sebutnya.

Dia pun menjelaskan target vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, kedua, Booster, anak dan lansia di Kabupaten Sigi terus digencarkan.

"Kalau untuk vaksin terus kita upayakan sesuai target yang ada," tutur dr Rika.

Diketahui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan terkait pelonggaran penggunaan masker, kini masyarakat boleh buka masker ketika ruang publik yang tak padat orang.

Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian Masker.

Hal ini berlaku jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.

Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan Masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan Masker.

Baca juga: MUI Bolehkan Masyarakat yang Sehat Tidak Pakai Masker saat Salat Jemaah di Masjid

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved