Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka,Ini Cara Daftar dan Gabung Gelombang 30 Melalui HP

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 30  dibuka, simak langkah untuk daftar hingga cara gabung gelombang melalui HP.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. 

TRIBUNPALU.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 30  dibuka, simak langkah untuk daftar hingga cara gabung gelombang melalui HP.

Semua pendaftaran dan isi data hanya dilakukan di www.prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Simak langkah-langkah pendaftaran di bawah ini, untuk bisa tergabung dalam program Kartu Prakerja 2022.

Panduan ini berdasarkan pada prosedur pendafaran Kartu Prakerja gelombang 1 sampai 25, jika ada perubahan carar pendaftaran, akan diinformasikan kemudian.

 Gagal Lolos Kartu Prakerja 3 Kali? Lakukan Langkah Ini Agar Bisa Segera Diterima, Hanya Isi Surat

Adapun pendaftaran bisa dilakukan secara online di www.prakerja.go.id atau secara offline. 

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Simak Langkah-langkah Mendaftar Kartu Pra Kerja Online berikut.

1. Pendaftaran

  • Siapkan email dan nomor HP yang aktif.
  • Melakukan pendaftaran akun di laman www.prakerja.go.id.
  • Walau laman ini dapat diakses melalui ponsel, namun lebih disarankan untuk mengakses melalui laptop/PC.
  • Isikan data yakni berupa informasi diri yang asli dan sesuai.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved