Penimbun Minyak Goreng

Polda Sulteng Tetapkan Manager Operasional CV AJ Tersangka Penimbun Minyak Goreng

Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus itu kepada Jaksa Penuntut Umum pekan ini.

Editor: mahyuddin
handover
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada media, Senin (23/5/2022) 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidikan kasus dugaan Penimbun Minyak Goreng yang diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng pada 2 Maret 2022 lalu terus bergulir,

Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022

“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada media, Senin (23/5/2022)

“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Naik Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penimbun Minyak Goreng 53 Ton di Palu

Dia menambahkan, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus itu kepada Jaksa Penuntut Umum pekan ini.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV AJ, Jl I Gusti Ngurah Rai Palu pada 2 Maret 2022.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved