Palu Hari Ini
Jelang Kedatangan Pendemo, Puluhan Polisi Siaga di Depan Kantor Gubernur
Jelang kedatangan massa, sejumlah personel kepolisian telah bersiaga di sekitar lokasi unjuk rasa.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Massa tergabung dalam Palu Menjaga Danau Poso akan berunjuk rasa hari ini, Selasa (24/5/2022).
Aksi itu dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu.
Jelang kedatangan massa, sejumlah personel kepolisian telah bersiaga di sekitar lokasi Unjuk Rasa.
Pantauan TribunPalu.com pukul 10.35 Wita, puluhan personel dari Polresta Palu tampak bersiaga di depan kantor gubernur.
Unjuk Rasa terkait perusahaan listrik mematikan pencaharian masyarakat khususnya kalangan petani.
Baca juga: Pemprov Sulteng dan Pemkab Poso Rapat Koordinasi Persiapan Festival Danau Poso
Setidaknya terdapat sekitar 266 hektare sawah terendam akibat uji coba pintu air bendungan perusahaan berdasarkan catatan Dinas Pertanian Kabupaten Poso.
Perusahaan itu sebelumnya memberikan kompensasi pada petani di sekitar Danau Poso dengan ganti rugi 10 kg beras per are.
Kemudian pada 2022, perusahaan milik mantan presiden Jusuf Kalla itu menaikan jumlah ganti rugi menjadi 15 kg beras per are.
Meski demikian, para petani menganggap nilai tersebut tidak sebanding dari kerugian yang telah mereka dapatkan.
Informasi diterima TribunPalu.com, para petani terdampak telah membuat perhitungan mengenai nilai ganti untung yang layak.
Pertama, petani meminta ganti untung sawah terendam dalam bentuk uang tunai Rp 332.000 per are dan bukan beras.
Hal itu ditambah dengan dedak padi Rp 30.000 per are sehingga total ganti untung sebesar 362.000 per are.
Kemudian pada 2020, petani mempertimbangkan adanya biaya pengolahan maka ganti untung adalah Rp 362.000 per are sekali musim tanam.
Adapun ganti untung pada 2021 tanpa biaya pengolahan sawah sebesar Rp 305.850 per are.
Baca juga: Apa Itu Ritual Giwu? Sanksi Adat Warga Danau Poso ke Perusahaan Swasta yang Dianggap Rusak Alam