Buol Hari Ini

Wabup Buol Bakal Laporkan Eks Bupati Amran Batalipu ke Polisi, Ini Persoalannya

Amran Batalipu baru 3 hari di Kabupaten Buol tepatnya di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, melakukan ujaran kebencian secara masif.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu (kiri) saat bersama Pengacara Pemerintahan Andri Wawan (kanan) memberikan keterangan terkait Ujaran kebencian Amran Batalipu di Kota Palu, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten Buol berencana melaporkan mantan Bupati Buol Amran Batalipu ke polisi.

Hal itu terkait adanya upaya penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Amran Batalipu kepada Pemkab Buol.

Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu menuturkan, Amran Batalipu tidak menunjukkan iktikat baik sejak dibebaskan bersyarat dan kembali ke Kabupaten Buol.

"Jadi Amran Batalipu ini setelah bebas bersyarat kembali ke Buol justru tidak menunjukkan iktikat baik, malah memprovokasi masyarakat termasuk PNS," ujar Abdullah Batalipu, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, Pengacara Pemkab Buol Andri Wawan menyebutkan, saat ini status Amran Batalipu merupakan bebas bersyarat.

Baca juga: Kursinya Digoyang Kader, Abdullah Batalipu Segera Evaluasi Pengurus Golkar Buol

"Saya sudah koordinasi dengan Bapas Klas IIA Palu terhadap status dari Amran Batalipu itu bebas bersyarat," kata Andri Wawan kepada TribunPalu.com. 

Menurutnya, Putusan dipanjar kas bahwa Amran Batalipu diadili selama 8 tahun oleh perkara pertama.

Sementara perkara kedua diadili di Kejati Sulteng, sehingga total dari dua perkara itu sebanyak 15 tahun 6 bulan.

"Amran bebas sebelum lebaran dengan rens waktu 9 tahun 9 bulan dan masih tersisa 4 tahun lebih lagi yang harus dijalani Amran Batalipu. Status Amran Batalipu adalah tahanan bersyarat karena putusan perkara kedua di Palu dan diadili di Kejati Sulteng," jelas Pengacara dari Peradi itu.

Andri pun mengatakan, tahanan bersyarat itu apabila melakukan tindak pidana lagi maka bisa masuk bui kembali.

"Ternyata Amran Batalipu belum direkomendasikan Bapas Bandung dalam hal ini Rutan Sukamiskin ke Bapas Sulawesi Tengah, Seharusnya Amran Batalipu belum bisa keluar masuk wilayah Bandung, Jawa Barat," tutur Pengacara Pemkab Buol itu.

Masih kata Andri, Amran Batalipu baru 3 hari di Kabupaten Buol tepatnya di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, melakukan ujaran kebencian secara masif dan menggunakan media elektronik dan media sosial lainnya terhadap menghegemoni seluruh kalangan yang ada di Kabupaten Buol.

"Saya sudah koordinasi dengan tim Cyber Crime Polda Sulteng untuk mengumpulkan bahan-bahan dan Bukti-bukti terkait ujaran kebencian yang dilakukan Amran Batalipu di Kabupaten Buol yang mengarah ke penghasutan," sebutnya.

Ia pun bakal melayangkan laporan ke Polres Buol terkait penghasutan Amran kepada masyarakat Buol.

"Pidum akan kami kasih masuk di Kabupaten Buol di Polres dengan kasus penghasutan yang kemudian membuat gaduh dengan cara memprovokasi masyarakat," jelas Andri Wawan.

Baca juga: Polda Sulteng Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kecurangan CPNS Buol, Mantan Kepala BKPSDM Terseret

Amran Batalipu sebelumnya tersandung kasus suap terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit yang di ajukan oleh PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) milik Hartati Murdaya Poo.

Terkuaknya kasus itu berawal dari ditangkapnya Manajer PT Hardaya Yani Anshori saat akan menyuap Amran Batalipu pada tanggal 26 Juni 2012.

Amran Batalipu ditangkap KPK di kediamannya di Jl Beringin Nomor 1 Buol, pada tanggal 06 Juli 2012.

Amran menerima suap sebesar Rp 3 Miliar agar bisa meloloskan Hak Guna Usaha perkebunan di daerah kewenangannya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved