Sabtu, 11 April 2026

DPRD Banggai

PAD Sektor IMB Masih Rendah, DPRD Soroti Kinerja Dinas PUPR Banggai

Pembangunan pesat di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Tampak Kota Luwuk dari Bukit Keles, Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Pembangunan pesat di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Tampak Kota Luwuk dari Bukit Keles, Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- DPRD Banggai menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di bawah Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dari target Rp 6 miliar yang terealisasi saat ini hanya Rp807 juta atau 12,92 persen di triwulan kedua tahun 2022.

Target PBG atau yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum bergerak signifikan, sehingga sangat sulit tercapai PAD di akhir tahun meski pembangunan pesat. 

"Begitu banyak pembangunan tapi target Persetujuan Pembangunan Gedung dalam 23 kecamatan tidak pernah tercapai," ujar Anggota Komisi III DPRD Banggai Saripudin Tjahjo saat rapat evaluasi PAD, Rabu (25/5/2022).

Saripudin Tjahjo juga menyoalkan PBG pembangunan salah satu bank BUMN karena telah mengubah struktur bangunan. 

Baca juga: 105 Wajib Pajak Ikuti PPS di Palu, Batas Akhir Sampai 30 Juni 2022

Dinas PUPR mengakui, pembangunan bank BUMN itu masih menggunakan PBG lama. 

"Sudah mengubah struktur yang ada. Ini hanya salah satu contoh," ujar dia.

Selain itu, ia juga meminta Dinas PUPR mengontrol PBG sampai ke desa desa. 

Sebab, ASN di Dinas PUPR telah diberikan perjalanan dinas dan fasilitas.

"Kita sudah berikan fasilitas, biaya perjalanan masing-masing bidang," ujar dia.

Anggota Komisi III DPRD Banggai Helton Abdul Hamid juga menyatakan, pembangunan di 23 kecamatan begitu pesat, mulai dari Kecamatan Nuhon sampai di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat.

Hanya saja, sampai saat ini target PBG tak pernah berhasil dicapai oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai.

"IMB ini menjadi pegangan pemilik rumah untuk mengajukan agunan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Ir. Dedy Lakita mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat internal terkait PBG.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved