Sulteng Hari Ini

105 Wajib Pajak Ikuti PPS di Palu, Batas Akhir Sampai 30 Juni 2022

Program Pengungkapan itu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan di kantornya, Jl Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengajak masyarakat wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Hal itu diutarakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan di kantornya, Jl Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (26/5/2022).

Ia berharap, masyarakat wajib pajak bisa dengan sadar untuk ikuti PPS tersebut.

Program Pengungkapan itu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

"Kita berharap ada kepatuhan sukarela dari masyarakat untuk bisa membayar pajak, apabila tidak melaporkannya sebab ini merupakan ketentuan Undang-undang tentu ada sanksinya," ujar Bangun Nur Cahya Kurniawan.

Baca juga: Tim Pembina Samsat Sulteng Teken MoU dengan Bank Sulteng, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Scan QRIS

Bangun menyebutkan, Program Pengungkapan Sukarela di KPP Pratama Palu itu sudah diikuti oleh 105 wajib pajak.

"Jumlah PPh yang disetor lebih kurang Rp 9,74 Miliar," kata Kepala KPP Pratama Palu.

PPS sendiri sudah dibuka sejak Januari sampai dengan Juni 2022 mendatang.

Bangun menuturkan, jika pihaknya menemukan ada wajib pajak orang pribadi tidak mengikuti PPS dengan jujur maka akan dikenai PPh final sebesar 30 persen dengan ditambahi sanksi 200 persen.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved