Palu Hari Ini

Penjelasan Kantor Pajak Palu Soal Rencana Penggabungan NPWP dalam Nomor Induk Kependudukan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menjelaskan peraturan penggabungan NPWP dalam NIK yang akan berlaku dalam waktu dekat.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan 

Laporan Wartawan TribunPalu.com Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menjelaskan peraturan penggabungan NPWP dalam NIK yang akan berlaku dalam waktu dekat.

Dalam aturan baru itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan memiliki fungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan menegaskan rencana tersebut ditargetkan berjalan efektif tahun depan.

“Memang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2023, tepatnya kapan tentu harus menunggu peraturan pelaksanaannya dari pemerintah pusat, kami di daerah hanya menjalankannya sesuai dengan arahan yang ada,” jelas Bangun, Jumat (27/5/2022) siang.

Dia menjelaskan, meskipun NIK dijadikan NPWP namun peraturan mengenai nominal wajib pajak juga tak berubah dengan adanya peraturan baru ini.

“Meski ada anak 17 tahun yang baru memiliiki KTP akan tetapi belum tentu dia adalah orang wajib pajak. Orang wajib pajak tetap mengikuti aturan lama,” kata Bangun Nur Cahya Kurniawan.

Bangun Nur Cahya Kurniawan mengharapkan masyarakat tidak perlu panik akan peraturan baru ini.

Peraturan baru ini memiliki tujun untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses serta menerima layanan bekaitan perpajakan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved