Banggai Hari Ini

Bisa Tampung Ratusan Liter Cap Tikus, Polisi Temukan Bungker Penyimpanan Miras di Simpong Banggai

Perang terhadap peredaran miras tanpa izin terus terus digaungkan Polres Banggai dan jajaran.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Bisa Tampung Ratusan Liter Cap Tikus, Polisi Temukan Bungker Penyimpanan Miras di Simpong Banggai - polisi-menemukan-miras-jenis-cap-tikus-yang-disimpan-di-dalam-bangker-di-salah.jpg
Handover
Polisi menemukan miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam bangker di salah satu rumah kawasan Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Bisa Tampung Ratusan Liter Cap Tikus, Polisi Temukan Bungker Penyimpanan Miras di Simpong Banggai - polisi-menemukan-miras-jenis-cap-tikus-yang-disimpan-di-dalam-bangker-di-salah-satu-rumahhh.jpg
Handover
Polisi menemukan miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam bangker di salah satu rumah kawasan Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Perang terhadap peredaran miras tanpa izin terus terus digaungkan Polres Banggai dan jajaran.

Langkah tegas dilakukan lantaran aksi kriminalitas yang terjadi selama ini karena dipicu sudah minuman keras.

Terbaru, personel Polsek Luwuk menggeledah salah satu rumah warga di kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks ini masih ada masyarakat yang menjual miras tradisional jenis cap tikus,” kata Kapolsek Luwuk AKP Candra, Senin (30/5/2022).

Berkat laporan dari masyarakat itu, polisi langsung bergerak mendatangi rumah warga yang diketahui berinisial AB alias FT guna melakukan penggeledahan.

“Warga yang sudah sangat resah juga melaporkan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi perkelahian maupun keributan akibat sudah dipengaruhi miras,” beber Candra.

Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah pelaku, petugas berhasil menemukan minuman keras yang disembunyikan di berbagi tempat.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 6 jeriken ukuran 20 liter, 3 jeriken ukuran 5 liter, dan 14 kantong plastik gula ukuran 1 liter berisi miras cap tikus

“Cap tikus ini disembunyikan pelaku diberbagai tempat, ada yang ditemukan dalam lemari pakaian, bahkan di bagian dapur pelaku membuat bungker sebagai tempat menyembunyikan miras ini,” ungkap Candra.

Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan ke Mako Polsek Luwuk.

Sedangkan pelaku akan diundang guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Jadi total miras cap tikus yang diamankan di rumah pelaku sebanyak 141 liter,” beber mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.

Candra menyatakan, bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap oknum-oknum yang mengedarkan minuman terlarang tersebut demi terciptanya stabilitas kamtibmas.

“Kami harap masyarakat tidak ada lagi yang mencoba memproduksi, menjual hingga mengonsumsi miras. Jika ditemukan pasti akan ditindak,” tegasnya. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved