Sigi Hari Ini

Polisi Ringkus Pengedar THD Tanpa Izin di Pewunu Sigi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi mengamankan seorang pria yang diduga memiliki obat Trihexyphenidyl (THD), Senin (30/05/2022).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi mengamankan seorang pria yang diduga memiliki obat Trihexyphenidyl (THD), Senin (30/05/2022). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi mengamankan seorang pria yang diduga memiliki obat Trihexyphenidyl (THD), Senin (30/05/2022).

“Pria tersebut berinisial FZ (23), warga Desa Pewunu sekitar pukul Pukul 23.30 WITA,” kata Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, Selasa (31/5/2022) siang.

Awalnya pada Senin malam, tim mendapat informasi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Dolo Barat tepatnya di Desa Pewunu.

“Tim segera ke TKP dan mengamankan FZ beserta barang bukti sekitar 763 (Tujuh ratus enam puluh tiga) butir di duga obat THD (Trihexsiphenidyl), 2 (Dua) botol obat warna putih, 1 (Satu) buah plastik bening warna putih, 1 (Satu) buah plastik warna hitam, 1 (Satu) buah sapu warna biru dan Uang tunai Rp.185.000,- (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah),” Jelasnya.

“Terduga pengedar beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl kemudian diamankan di Mako Polres Sigi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras maupun Peredaran Narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus dapat membantu kami dalam mencegah peredaran obat keras maupun Peredaran Narkotika. Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang peredaran gelap obat keras maupun narkoba jenis apapun,” kunci AKBP Reja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved