Mau Nonaktif Kepesertaan BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Ketahui cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.
Syarat yang dibutuhkan:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
Baca juga: Benarkah Jika Salat Rawatib Masih Belum Sempurna, Maka Salat Tahajud Tidak Akan Diterima Allah SWT?
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Anggota keluarga peserta/yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
- Kartu Keluarga asli/fotocopy
- Bukti pembayaran iuran
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline
Apabila ingin melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, pihak keluarga dapat melapor ke ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen di atas.
Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Prabowo dan Anies Baswedan Bisa Saja Berduet di Pilpres 2024, Pengamat: Mungkin Didukung NasDem
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Selain ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp).
Berikut Caranya: