Mau Nonaktif Kepesertaan BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Ketahui cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.
TRIBUNPALU.COM - Ketahui cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dokumen yang perlu disiapkan.
Diketahui, bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kepesrtaan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.
Baca juga: 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji, Gibran Beri Peringatan Tegas: Kurang Ajar
Baca juga: Menko Airlangga Tegaskan Peran Kunci Inovasi Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tangguh
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," jelas Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, jika ingin menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan apabila peserta sudah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Namun, sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, terdapat dokumen yang perlu disiapkan.
Baca juga: WNI di Swiss Ungkap Kondisi Sungai Aare Kini, Sebut Suhu Sedingin Air Kulkas, Bahas soal Keselamatan
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Anggota keluarga Peserta atau yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi PPU Penyelenggara Negara lapora peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.