Putra Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aare, Berdasar Hadis Nabi Wafat karena Tenggelam Dihukumi Syahid
Berikut penjelasan tentang status hukum seseorang muslim jika wafat dalam kondisi tenggelam dan belum ditemukan.
Ia pun menukil pendapat Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu terkait dengan seseorang yang wafat dalam kondisi syahid.
Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya. (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dar el Fikr, Damaskus, Suriah, juz 2, halaman 699-700).
Itulah hukum seseorang yang wafat dalam kondisi tenggelam dan dihukumi sebagai mati syahid.
Semoga Allah SWT menempatkan Eril, anak Ridwan Kamil, di tempat terbaik di sisi-Nya. Amin.
Wallahu a'lam.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Wafat karena Tenggelam Dihukumi Syahid dalam Islam, Berikut Penjelasannya"