Palu Hari Ini

Polresta Palu Ringkus Perempuan Tipu Korban dengan Modus Proyek di Perusahaan Besar

Modus pelaku dengan mengaku sebagai karyawan perusahaan ternama di Sulteng.

Editor: mahyuddin
handover
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menyiduk pelaku Penipuan dengan modus menawarkan proyek kepada korbannya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menyiduk pelaku Penipuan dengan modus menawarkan proyek kepada korbannya.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah melalui Kasatreskrim AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan, pelaku seorang perempuan berinisial AAA alias Ita.

Modus pelaku dengan mengaku sebagai karyawan perusahaan ternama di Sulteng.

Kemudian menipu korbannya dengan iming-iming proyek berupa pembayaran gaji pekerja dalam waktu tidak tetap dan pengadaan barang gorden serta alat safety.

Baca juga: Bupati Sigi Batalkan Hajar Modjo ke BPKAD Palu, Sanksi Menanti Karena Tak Berkantor

"Faktanya pelaku itu bukan karyawan dan proyek dimaksud itu hanya fiktif," ujar Ferdinand saat konferensi pers di Makopolresta Palu, Kecamatan Palu Timur, Selasa (7/5/2022).

"Motif pelaku melakukan Penipuan itu untuk kebutuhan ekonomi dan foya-foya,"ujarnya menambahkan.

Ferdinand juga menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan kepolisian yaitu, LP-B/306/III/2022/SPKT/POLRES PALU/POLDA SULTENG dan LP-B/366/IV/2022/ SPKT/ POLRES PALU/POLDA SULTENG. 

Dengan pasal disangkakan 378 Kuhp atau 372 Kuhp tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutur Ferdinand.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved