Sigi Hari Ini
Bupati Sigi Batalkan Hajar Modjo ke BPKAD Palu, Sanksi Menanti Karena Tak Berkantor
Pria kelahiran 19 September 1968 itu akan memberikan sanksi tegas kepada Hajar Mojdo
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bupati Mohamad Irwan Lapatta membatalkan perpindahan Hajar Mojdo dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sigi ke Kota Palu.
Bupati Irwan menjelaskan, status Hajar Modjo masih menjadi ASN Sigi sebab dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) pusat namanya masih ada.
"Jadi dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian pusat yang terkoneksi secara online antara BKN pusat, kantor regional IV BKN Makassar dan instansi Pemkab Sigi, bahwa status Hajar Modjo masih sebagai Aparatur Sipil Negara Pemkab Sigi," ujar Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Selasa (7/6/2022) kepada TribunPalu.com.
Ketua Partai Golkar Sigi itu menuturkan, alasan Pemkab Sigi tidak membayarkan gaji Hajar Modjo karena yang bersangkutan tidak masuk kantor selama ini setelah dilantik Wali Kota Palu menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu.
Baca juga: Memalukan! Pentolan KKB Papua Kena Tipu Beli Senpi di FB, Malah Ngadu ke TNI Sambil Nangis
“Data Hajar Mojdo masih di Pemkab Sigi, berarti siapa yang bayar gajinya, Pemkab Sigi. Karena dia tidak masuk, makanya kita menunda pembayarannya," kata Irwan.
Pria kelahiran 19 September 1968 itu akan memberikan sanksi tegas kepada Hajar Mojdo karena tidak masuk kantor dan melalaikan tugasnya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sigi.
Duduk Perkara
Hajar Modjo sebelumnya mengikuti seleksi terbuka untuk menempati posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu.
Namun saat itu, Hajar Modjo masih aktif sebagai ASN di Sigi sebagai Kepala BPKAD.
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengizinkan ybs mengikuti job fit yang dilakukan Walikota Palu tersebut.
Usai mengikuti job fit, Hajar Modjo terpilih dan dilantik oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sebagai Kepala BPKAD Kota Palu.
Sementara itu Ybs sudah tidak masuk kantor lagi di Kabupaten Sigi dengan meninggalkan tugas-tugasnya sebagai Kepala BPKAD Sigi.
"Pemkab Sigi mengizinkan Hajar Modjo ini mengikuti Job Fit di Kota Palu tapi bukan mengizinkan ybs pindah ke Kota Palu," ujar Irwan.
Mantan Birokrat di Kabupaten Donggala itu menjelaskan, pihaknya selalu melakukan Rakor bersama seluruh OPD di Kabupaten Sigi.