Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Kurban menjadi salah satu ibadah sunah yang dianjurkan, namun bolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal?

KOMPAS.com/JUNAEDI
FOTO ILUSTRASI: Berkurban 

Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Inilah Penjelasan Para Ulama

TRIBUNPALU.COM - Kurban menjadi salah satu ibadah sunah yang dianjurkan, namun bolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Menyembelih hewan kurban memiliki nilai yang tinggi di sisi Allah SWT.

Hukum dari kurban ialah sunah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Di setiap tahunnya, umat Islam sangat ditekankan untuk menunaikan ibadah ini.

Siapapun boleh melaksanakan ibadah kurban selagi memiliki niat yang baik.

Namun di beberapa kesempatan terdapat orang yang meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Lalu bagaimana hukum dari kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Baca juga: Bagaimana Hukum Berkurban dalam Islam, Wajib atau Sunnah, Simak Penjelasan dari Buya Yahya

Melansir dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perihal kondisi tersebut.

Buya mengatakan bahwa para ulama menyepakati jika kurban untuk orang meninggal itu tidak ada dalam ajaran Islam.

Meskipun demikian, Buya menekankan bahwa kurban dalam keadaan tersebut bukan berarti tidak diperbolehkan.

Akan tetapi jika yang meninggal dunia sudah menitipkan wasiat untuk berkurban, maka baru diperbolehkan.

"Kesepakatan para ulama tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal itu sebentulnya tidak ada.

Tetapi tidak ada di sini bukan berarti tidak boleh, kecuali orang tersbeut sudah berpesan atau berwasiat," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Buya Yahya menekankan kembali apabila berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak ada, melainkan juga tidak berarti tidak boleh.

"Sekali lagi bukan berarti tidak boleh tetapi memang tidak ada," sambungnya.

Lebih lanjut Buya membeberkan jika kurban yang dilakukan oleh orang tersebut akan menjadi sedekah.

"Paling tidak sesuai kesepakatan ulama kurbannya akan menjadi sedekah.

Baca juga: Hari Raya Iduladha 2021, LDII Kota Palu Berkurban 135 Ekor Sapi dan 32 Ekor Kambing

Kurban itu atas kita, untuk kita dan untuk orang yang hidup," tandas Buya saat menjelaskan.

Adapun untuk berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia, para ulama memperbolehkannya.

Paling tidak kurban tersebut akan masuk dalam sedekahnya untuk umat Nabi Muhammad SAW.

"Tapi dalam contohnya kalau ibunda sebelum meninggal sudah menyebutnya (kurban), maka boleh dilanjutkan," katanya.

Pada kondisi tersebut maka hukumnya boleh karena memenuhi wasiat orang yang sudah meninggal, bukan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Kemudian dalam kesempatan yang lain, Buya Yahya berceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).

Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Baca juga: MUI: Hewan yang Kena PMK Kategori Ringan Sah jadi Hewan Kurban, Ini Aturan Lengkapnya

Buya Yahya
Buya Yahya (Handover)

Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid yang TribunPalu lansir dari laman Tribunnews juga menjelaskan hal tersebut.

Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang artinya:

" (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Namun demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernadzar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nadzar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.

Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan.

Baca juga: Resep Mudah Mengolah Daging Kurban Idul Adha: Aneka Resep Sate Empuk dan Lezat

Nadzar apabila belum ditunaikan sama saja dengan hutang yang belum dibayar.

Jika hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nadzar.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

Dari Ibnu ‘Abbas ra.:

Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata:

“Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia.

Apakah saya hars menunaikan haji itu untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu.

Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya?

Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari).

(TribunPalu/Kim/Tribunnews)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved