Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Bayar Iuran akan Disesuaikan Nominal Gaji

Mulai bulan Juli kelas rawat inap dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus.

Shutterstock
BPJS Kesehatan 

TRIBUNPALU.COM - Mulai bulan Juli kelas rawat inap dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus.

Nantinya dana akan digabung menjadi kelas standar.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sedangkan besaran iurannya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. 

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Asih menjelaskan, DJSN saat ini tengah menghitung besaran iuran dengan data-data klaim. Perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei. Dengan simulasi yang dilakukan, diharapkan akan menghasilkan jumlah yang sesuai dan memenuhi prinsip asuransi sosial.

Baca juga: Mau Nonaktif Kepesertaan BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Belum ada jumlah pasti yang dihasilkan dari simulasi tersebut. Asih pun membantah kabar besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," ucapnya.

Setelah mendapat jumlah iuran yang disepakati, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," tutur Asih.

Ia menjelaskan, penetapan KRIS didasarkan pada 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien. Serta akan diberlakukan bertahap hingga seluruh Indonesia.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iurannya Sesuai Gaji"

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved