Kemenkumham Sulteng Resmi Buka Mobile Intelektual Property Clinik di Palu Grand Mal

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng membuka Mobile Intelektual Property Clinic atau Klinik Kekayaan In

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng membuka Mobile Intelektual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, di Palu Gran Mal, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulteng, Senin (13/6/2022) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng membuka Mobile Intelektual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, di Palu Gran Mal, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulteng, Senin (13/6/2022) siang.

Peresmian Mobile Intelektual Property Clinik dihadiri PLT Dirjen Kekayaan Intelektual Ir Rizilu, Wagub Sulteng Mamun Amir, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir, Wawali Kota Palu Reny A Lamadjido, Bupati Sigi Mohamad Irwan, Wakil Bupati Banggai Salim J Tanasa, Wabup Morowali H Najamudin, Sekda Parimo.

Serta diikuti beberapa dinas, universitas, UMKM, dan sanggar seni se Sulteng, dan kegiatan Mobile Intelektual Property Clinik juga dihadiri pimpinan tinggi pratama Kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kota Palu.

Ketua panitia pelaksana kegiatan, kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Max Wambrauw menyampaikan, bahwa kegiatan Mobile Intelektual Property Clinik bertujuan untuk promosi dan desiminasi cipta.

"Dengan tema Layanan Kekayaan Intelektual Hadir dan Membangun Masyarakat Berkualitas, Produktif, Berdaya Saing serta Berbudaya di wilayah Sulteng," ujar Max Wambrauw.

Baca juga: KIB Buka Pintu Selebar-lebarnya Buat Seluruh Partai, Termasuk Partai Non-Parlemen

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkor menyampaikan, kegiatan itu dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada publik.

Sehingga dapat terwujud pemahaman dan kesadaran, akan manfaat kekayaan intelektual kepada masyarakat.

"Tentang hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya di Kota Palu khususnya, dan Sulteng pada umumnya," ujar Budi Argap Situngkor.

Pada kesempatan itu juga, Wagub Sulteng Mamun Amir mewakili gubenur  menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan itu.

Selaku pimpinan daerah, pemprov Sulteng mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kementerian Hukum dan Ham.

Atas terselenggaranya kegiatan tersebut, karena telah memilih Sulteng sebagai salah satu daerah prioritas mendapatkan pelayanan itu.

"Semoga masyarakat Sulteng dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. Agar semakin tercerahkan dan terbantu dalam memahami pentingnya hak kekayaan intelektual," ujar Mamun Amir.

"Kemudian dapat meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap produksi dalam negeri, serta mengangkat pamor Sulteng melalui promosi diversitas kekayaan intelektual yang dimiliki daerah," tambahnya menuturkan.

Baca juga: Hasil PSIS Semarang vs Persita Tangerang di Piala Presiden: Hujan Gol Warnai Kemenangan Mahesa Jenar

Smentara itu Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Ir Razilu mengatakan, bahwa dalam sudut  pandang ekosistem kekayaan Intelektual.

Terdapat tiga poros kinerja harus saling bahu membahu untuk menggerakan pertumbuhan kekayaan intelektual yang ideal dan inovasi.

Serta menghasilkan kreasi kekayaan intelektual sebagai buah karya dari inovasi manusia memerlukan mekanisme perlindungan atas karyanya tersebut.

"Perlindungan karya melalui Hak kekayaan intelektual perlu dimanfaatkan untuk menjaga keberlangsungan inovasi untuk mengembangkan karya-karya yang baru," ujar Razilu.

"Melalui Kanwil Kemenkumham Sulteng menjalin kerjasama dengan stakeholder, terkait untuk mewujudkan kesadaran kekayaan intelektual dan juga kemandirian dalam pemajuan layanan kekayaan intelektual," tambahanya menuturkan.

Selain itu juga menjadi salah satu program unggulan dengan tujuan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulian ekonomi nasional.

Serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan, dan pembangunan budaya dengan salah satu program unggulan.

"Yakni melaksanakan Mobile Intelektual Property Clinik atau Klinik Kekayaan bergerak," tuturnya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng Herlina menjelaskan, bahwa kegiatan itu dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan mendorong pemanfaat ekonomi.

Selain itu juga merupakan terobosan strategis kementerian Hukum dan HAM untuk mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat Sulteng.

"Semoga layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya, baik yang statusnya perorangan maupun kelompok. Agar hasil karyanya diakui dan dilindungi negara sebagai hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Adapun pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatangana MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan dinas dan universitas di Sulteng.

Antaranya Perindagkop Palu, Untad Palu, Unsimar Poso, Unismuh palu, Universitas Madako Toli-toli. 

Juga digelar penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG), serifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sertifikat Merek dan Cipta.

Itu diberikan kepada beberapa Kepala Daerah dan Kepala Dinas, serta diserahkan Penghargaan Penyebaran, dan Perlindungan KI di Sulteng kepada Gubernur Sulteng.

Dan diakhiri tukar menukar plakat antara Plt Dirjen KI Gubenur Sulteng, dan beberapa kepala daerah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved