HGU Kebun Sawit di Morut

Perusahaan Sawit PT CAS di Morowali Utara Diduga Bermasalah, Masyarakat Desa Opo Gelar Aksi Protes

Masyarakat melakukan aksi protes terhadap keberadaan perusahaan sawit PT CAS di Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Masyarakat melakukan aksi protes terhadap keberadaan perusahaan sawit PT CAS di Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Konflik agraria kembali terjadi di Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kali ini dialami masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS).

Masalah ini akhirnya memicu aksi protes masyarakat.

Minggu (12/6/2022), massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa untuk Perjuangan Rakyat (Gempar) melakukan aksi demonstrasi di lokasi perkebunan sawit.

Koordinator aksi Muh Rizal menyatakan, PT CAS diduga tidak memiliki alas hukum yang jelas sesuai UU 39/2014 tentang Perkebunan, Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.

Selain itu, diduga juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar agraria, dan PP 40 tahun 1999 tentang hak guna usaha (HGU).

Baca juga: Eril Sudah Dimakamkan di Cimaung, Ini Kenangan Ridwan Kamil dengan Almarhum: Gemar Bersedekah

"Perusahaan terindikasi melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, Pasal 9 ayat (1) huruf f," ungkap Rizal, Senin (13/6/2022).

Aturan ini mewajibkan setiap pengembang usaha budidaya tanaman perkebunan mempunyai kewajiban pemenuhan atas komitmen kesanggupan menyajikan dan memiliki HGU.

Rizal membeberkan, PT CAS diduga mencaplok lahan masyarakat seluas 700 hektare, dan sampai saat ini belum dibebaskan.

Banyak tanaman masyarakat digusur sepihak tanpa adanya negosiasi dan ganti rugi.

"Ini adalah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," tandasnya.

Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT CAS berada di atas bukit dan di daerah aliran sungai.

Baca juga: Terungkap Pemicu dr Richard Lee Ribut dengan Razman Nasution, Hotman Paris Ikut Terseret

Kondisi ini berpotensi mengakibatkan bencana alam berupa tanah longsong dan banjir bandang, serta bisa berdampak elsecara ekologi dan ekonomi terhadap kantong produksi di 5 desa tetangga yang berada dalam wilayah hilir sungai. 

Wilayah Bungku Utara pada tahun 2007, kata Rizal, pernah terjadi bencana alam berupa tanah longsor dan banjir bandang yang menelan ratusan korban jiwa.

"Pemerintah harus mengambil peran dan sikap atas pemberian izin lingkungan terhadap investasi yang masuk di Bungku utara," tegas Rizal.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Morowali Utara harus turun tangan menyelesaikan masalah ini.

"Jika ditemukan ada pelanggaran, maka PT CAS harus segera ditutup," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved