Sulteng Hari Ini

478.874 Pekerja Sulteng Terakomudir BPJS Ketenagakerjaan, Wagup Sulteng: Akan Jadi Perda

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/Jolinda
Wakil Gubenur Mamun Amir bersama Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin di Hotel Best Western Coco Plus Palu, Jl Basuki Rahmat, Kota Palu, Selasa (14/6/2022). Keduanya diwawancarai wartawan usai membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Wakil Gubenur Sulteng Mamun Amir menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Sulawesi Tengah.

“Kami sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat mengapresiasi dan mendukung penuh Inpres ini,” ujar Mamun Amir kepada TribunPalu.com di Best Western Hotelm, Jl Basuki Rahmat, Kota Palu, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Bayar Iuran akan Disesuaikan Nominal Gaji

Pria kelahiran 1 November 1952 itu menilai, pemerintah daerah saat ini tertantang dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah mempunyai tantangan tersendiri untuk menuju 100

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved