Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Cair Bulan Depan, Ini Pesan Khusus Menkeu Sri Mulyani

Gaji ke-13 cair bulan depan, ini pesan Menkeu kepada PNS dan pensiunan penerima gaji ke 13. Serta besaran gaji ke 13 per golongan.

Editor: Imam Saputro
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel yang di pimpin oleh Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012). Apel yang di ikuti oleh undangan dan karyawan pemprov dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-86. 

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

• Intip Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan yang Akan Cair Bulan Juli 2022

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Gaji ke-13 Cair! Sri Mulyani Minta PNS TNI Polri dan Pensiunan Gunakan Uang Untuk Hal Ini, 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved