Sulteng Hari Ini

Soal Proses Tender, DKP Sulteng Terapkan Persyaratan Ketersediaan Dana 20 Persen

Proses tender di DKP Sulteng tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 061/546.I/Ro.PBJ.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Arif Latjuba 

Laporan Wartawan TribunPalu.com Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng menerbitkan surat edaran Nomor 903/06.03/TKP/2022 yang ditujukan ke Pokja pemilihan.

Surat tertanggal 2 Juni 2022 itu berisi penjelasan pengguna anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng  tidak pernah menerima Surat Edaran dalam bentuk asli maupun salinan mengenai Surat Edaran GubernurNomor 027/274/Ro.PBJ tanggal 28 Maret 2022 tentang Pencabutan SE Gubernur Sulteng Nomor 061/546.I/Ro.PBJ tanggal 1 Juli 2021.

Diketahui Surat Edaran Gubernur Nomor 061/546.I/Ro.PBJ tentang Penambahan Persyaratan Pengadaan Barang/Jasa pada Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Arif Latjuba menanggapi informasi Surat Edaran Gubernur Nomor 027/274/Ro.PBJ tanggal 28 Maret 2022 dari peserta tender.

Dia menjelaskan, proses tender di DKP Sulteng tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 061/546.I/Ro.PBJ.

Baca juga: Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Gelar Pasar UMKM Maroso, Kadis Demo Masak Ikan

Surat Edaran Gubernur yang diterbitakan pada 1 Juli 2021 itu, pada poin 1 menyebut secara tegas bahwa peserta yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi di lingkup Pemprov memiliki ketersediaan dana di rekening perusahaan sebesar 20 persen dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dibuktikan dengan print out rekening dan disahkan pihak Bank.

“Justru kami di Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng bisa dianggap tidak patuh kepada Surat Edaran Gubernur kalau tidak menerapkan persyaratan ketersediaan dana 20 persen bagi pihak rekanan yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi di lingkup DKP,” kata Arif Latjuba, Rabu (15/6/2022).

Kebijakan tersebut disampaikannya karena hingga diterbitkannya surat ke Pokja Pemilihan, pengguna anggaran DKP Sulteng tak pernah menerima SE pembatalan dari gubernur.

“Kami prinsipnya tidak pernah menerima SE pembatalan baik berbentuk asli ataupun berupa salinan. Sehingga dalam hal ini kita masih memberlakukan persyaratan 20 persen,” ujar Arif Latjuba.

Arif Latjuba mengatakan, wujud surat tersebut tidak pernah adadan tidak pernah diterimanya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved