Update Corona Indonesia Jumat 17 Juni 2022: Kembali Tembus Angka Ribuan, Kini Ada 1.220 Kasus Baru

Update kasus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (17/6/2022), kembali menembus angka seribuan, tepanya 1.220 kasus.

Editor: Imam Saputro
Shutterstock
Update Corona Indonesia Jumat 17 Juni 2022: Kembali Tembus Angka Ribuan, Kini Ada 1.220 Kasus Baru 

TRIBUNPALU.COM - Update kasus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (17/6/2022), kembali menembus angka seribuan.

Terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 1.220 kasus.

Sebelumnya, Kamis (16/6/2022), kasus positif Covid-19 bertambah 1.173 kasus.

Bertambahnya 1.220 kasus hari ini menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 6.065.644 kasus.

Hal tersebut berdasarkan data yang diterima Tribunnews.com dari Satgas Covid-19 pada Jumat pukul 17.54 WIB.

Kabar baiknya, sebanyak 556 orang dinyatakan sembuh.

Jumlah sembuh diketahui menjadi 5.901.639 orang.

Sementara itu, orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 6 orang.

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 156.679 orang.

Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Mobilitas dan Pelonggaran Prokes Juga Memicu Kenaikan Kasus Covid-19

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kasubbid Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander Ginting, meyakini lonjakan kasus Covid-19 kali ini selain disebabkan oleh munculnya varian baru juga karena faktor lainnya seperti longgarnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Tapi kenaikan kasus ini juga dibarengi oleh faktor-faktor lain. Salah satunya faktor yang membuat kenaikan kasus itu adalah terjadinya pelonggaran protokol kesehatan di masyarakat, individu, keluarga ataupun komunitas," katanya dalam kegiatan talkshow FMB, Kamis (16/6/2022).

Faktor kedua, seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi yang menyebabkan terjadinya peningkatan mobilitas.

Diakuinya, terkait mobilitas ini tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri No.18 dan Surat Edaran No.19 tentang Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved