Bea Cukai Pantoloan Laksanakan Kegiatan 'Gempur Rokok Ilegal' di Pasangkayu

Bea Cukai Pantoloan kembali menurunkan tim dari unit pengawasan yang berkolaborasi dengan unit kehumasan dalam rangka melanjutkan program nasional.

Handover
Wilayah Kabupaten Pasangkayu yang masih merupakan wilayah kerja dari Bea Cukai Pantoloan mendapat giliran untuk menjadi lokasi pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal tersebut. 

TRIBUNPALU.COM - Sepekan terakhir, Bea Cukai Pantoloan kembali menurunkan tim dari unit pengawasan yang berkolaborasi dengan unit kehumasan dalam rangka melanjutkan program nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Setelah pada periode sebelumnya telah melaksanakan kegiatan ini di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Parigi Moutong, kali ini wilayah Kabupaten Pasangkayu yang masih merupakan wilayah kerja dari Bea Cukai Pantoloan mendapat giliran untuk menjadi lokasi pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal tersebut.

Masih sama dengan kegiatan periode sebelumnya, metode yang dilaksanakan oleh tim yakni dengan berkunjung door-to-door pada tempat penjualan eceran, hingga ke kantor kecamatan untuk memberikan informasi dan sosialisasi, memasang stiker sebagai salah satu media kampanye, sekaligus mengecek langsung bagaimana tingkat peredaran rokok ilegal di lapangan.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan, tim menyampaikan pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal serta pesan terkait berbahayanya peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan perekonomian negara dan juga berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

Secara umum, dengan gambaran pemahaman yang telah diberikan oleh tim, Bea Cukai Pantoloan mendapat tanggapan positif, apresiasi, serta dukungan dari masyarakat maupun pemerintah daerah setempat untuk senantiasa berupaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Tempat penjualan eceran yang dikunjungi pun antusias dalam menerima informasi yang disampaikan. Pemahaman akan ciri-ciri rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas, ataupun tanpa pita cukai (polos) juga secara umum telah dipahami oleh masyarakat.

Hal ini tentu saja juga merupakan buah dari gencarnya publikasi yang telah rutin dan berkala dilaksanakan oleh Bea Cukai Pantoloan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bea Cukai Pantoloan terus berkomitmen dan bekerja dengan maksimal untuk menjalankan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat (community protector) serta mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh (revenue collector).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved