Sulteng Hari Ini

Nilam Sari Lawira Kini Pimpin Nasdem Sulteng, Pernah Jadi Panglima Pemenangan Gubernur Terpilih

Penunjukan Nilam Sari Lawira sebagai Ketua Nasdem Sulteng berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Editor: mahyuddin
handover
Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Nilam Sari Lawira ditunjuk sebagai Ketua DPW Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2022-2024.

Ketua DPRD Sulteng itu menggantikan posisi suaminya Ahmad M Ali yang sebelumnya mengambil alih pucuk kepemimpinan Nasdem Sulteng dari Atha Mahmud.

Penunjukan Nilam Sari Lawira sebagai Ketua Nasdem Sulteng berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) nomor 260-Kpts/DPP-Nasdem/VI/2022.

SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Johnny Gerard Plate, 17 Juni 2022.

Baca juga: Dilengser dari Ketua DPW Nasdem Sulteng, Atha Mahmud: Saya No Coment

Sementara dalam SK nomor 260 A-Kpts/DPP-Nasdem/VI/2022, Atha Mahmud ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pakar Daerah DPW Nasdem Sulteng.

Sebelumnya, DPP menganggap Atha Mahmud yang saat ini juga menjabat Staf Ahli Gubernur Sulteng tidak fokus mengurus partai.

DPP melalui Wakil Ketua Ahmad M Ali kemudian melengser Atha Mahmud dari kursi ketua.

Sosok Nilam Sari Lawira

Legislator Nasdem Sulteng Nilam Sari Lawira termasuk politisi yang kerap menerima aspirasi warga dan massa.

Dia terpilih jadi ketua periode 2019-2024 sekaligus sejarah perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sulteng, Rabu (16/10/2019), tiga tahun lalu.

Sebelumnya, pimpinan DPRD selalu dipimpin laki-laki.

Dari 45 anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024, 12 di antaranya perempuan.

Sebelum di Nasdem, Nilam adalah legislator dari PPP.

Wanita kelahiran Palu 28 Desember 1968 itu pernah menjabat Ketua Badan Musyawarah, Ketua Badan Anggaran, dan terakhir menjabat Ketua DPRD Sulteng.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved