Jokowi dapat Ancaman di Hari Ulang Tahun, BEM UI Ancam Demo Besar-besaran Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Di hari ulang tahunnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan ancaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia (BEM UI).

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
ilustrasi: BEM UI mengancam akan melakukan demo yang lebih besar dari tahun 2019 jika tuntutannya tak dipenuhi. 

TRIBUNPALU.COM - Di hari ulang tahunnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan ancaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia (BEM UI).

Ancaman ini berkaitan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

BEM UI akan menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) hari ini untuk memprotes pembahasan RKUHP.

Mereka menilai pembahasan RKUHP tak transparan serta sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

Dalam tuntutannya pada aksi hari ini, BEM UI mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

BEM UI juga menuntut Presiden dan DPR untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan
berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

Baca juga: Jokowi Ulang Tahun, Luhut Beri Ucapan Selamat dan Pujian Setinggi Langit: Beliau Selamatkan Saya

"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan
menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun
waktu 7 x 24 jam, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Melki, Selasa. 

Pada September 2019, barisan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan untuk memprotes hal serupa, yakni pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan dan banyak pasal bermasalah di dalamnya. 

Aksi demonstrasi yang sempat berujung ricuh saat itu berhasil membuat Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.

Baca juga: Puan Naik Lift Bareng Megawati dan Jokowi saat Hadiri Rakernas PDIP, Bakal Diusung Jadi Capres 2024?

Jokowi juga saat itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RKUHP. 

DPR pun menyepakati penundaan pengesahan RKUHP itu.

Belakangan, pembahasan RKUHP kembali dilakukan melalui rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.

Namun, BEM UI mempertanyakan draf terbaru RKUHP yang sampai saat ini belum dibuka ke publik.

"Hingga kini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP. Padahal, terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial," kata Melki.

BEM UI menyoroti transparansi pemerintah dan DPR dalam pembahasan RKUHP kali ini. Apalagi, pada rapat tanggal 25 Mei itu, hanya dibahas 14 isu krusial dalam RKUHP tanpa membuka keseluruhan draf.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved