Iduladha 2022
Bolehkah Patungan atau Iuran Kurban di Sekolah? Apakah Hukumnya Sah? Ini Penjelasan Ustaz
Apakah sah jika mengikuti patungan kurban yang diselenggarakan oleh sekolahan untuk siswanya?
Bolehkah Patungan Kurban di Sekolahan? Apakah Hukumnya Sah? Inilah Penjelasan Ustaz
TRIBUNPALU.COM - Apakah sah jika mengikuti patungan kurban yang diselenggarakan oleh sekolahan untuk siswanya?
Kurban menjadi salah satu ibadah sunah dalam ajaran agama Islam.
Bahkan juga disebutkan, kurban hukumnya sunah yang sangat dianjurkan.
Di Indonesia, hewan yang dikurbankan biasanya kambing ataupun sapi.
Seperti halnya di sekolah-sekolah, para siswanya diminta untuk iuran atau patungan untuk kurban.
Lalu apakah patungan kurban di sekolahan hukumnya sah?
Melalui tayangan Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika itu bukan disebut sebagai kurban.
Baca juga: Bolehkah Niat Kurban Digantikan dengan Niat Akikah Anak yang Baru Lahir? Ini Penjelasan Ustaz
Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Kenali Ciri-ciri Hewan yang Tertular PMK

Akan tetapi hal tersebut termasuk patungan untuk menyembelih hewan agar mendapatkan pahala dari Allah SWT.
"Baik sekolah yang dihimbau kepada anak-anaknya untuk mengumpulkan uang, 1000 siswa bisa beli sapi 3 atau kambing 20.
Itu bukan disebut sebagai kurban, tetapi patungan untuk menyembelih kambing agar mendapat pahala di hadapan Allah," kata Buya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Kemudian benarkah kebiasaan yang sering dilakukan di sekolahan itu dilarang dalam ajaran Islam?
Jika ada yang mengatakan demikian, Buya Yahya menolak pendapat tersebut.
Menurut Buya, hal itu diperbolehkan dan tidak boleh dilarang.
Karena banyak orang yang salah menafsirkan hukum sahnya kurban dan juga sahnya bersedekah.
Baca juga: Jelang Iduladha, Indonesia Terserang PMK, Bolehkah Hewan Kena PMK untuk Kurban? Berbahayakah?
Baca juga: 3 Pengetahuan Islam tentang Kurban yang Harus Dipahami, dari Hukum hingga Hewan yang Dikurbankan
Pemikiran jika tidak berkurban maka tidak terdapat pahala di dalamnya, maka itulah yang perlu dibenarkan.
"Kalau seperti itu sah dong, jangan dilarang.
Terkadang orang tidak bisa membedakan sahnya kurban dan sahnya sedekah.
Jangan dipikir kalau nggak jadi kurban nggak ada pahalanya," sambung Buya.
Lebih lanjut Buya menyebut jika kebiasaan ini adalah sebagai bentuk latihan siswa untuk berkurban.
Bahkan manfaat yang diberikan juga tak kalah dengan kurban, yaitu bisa berbagi daging kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Manfaatnya melatih mereka untuk berkurban, sebab berkurban tidak ada untuk banyak orang atau patungan," ungkap Buya sambil tersenyum pada jemaah.
Baca juga: Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Baca juga: Pengurus Masjid Unismuh Palu Umumkan Terima Penyaluran Daging Kurban

Namun pada kondisi seperti ini juga bisa dikatakan sebagai kurban jika hewan hasil patungan diberikan kepada seseorang.
Kemudian yang berkurban diatasnamakan orang yang diberi tersebut.
"Tetapi bisa juga jadi kurban kalau hewan hasil patungan diberikan kepada Ustaz, nanti ustaznya yang berkurban," sambung Buya.
Apabila dengan konsep tersebut, pahala yang didapatkan juga akan sama antara orang yang patungan dan orang yang berkurban.
"Pahalanya sama bergantian dari kepala sekolahnya dulu, nanti guru-guru yang lain, itu boleh," tandasnya.
Kesimpulannya adalah patungan hewan bukan termasuk ke dalam kurban, namun latihan kurban.
Pahala yang akan didapat bukan pahala kurban melainkan pahala sedekah.
Akan berubah menjadi pahala kurban apabila hewan hasil patungan tersebut diberikan kepada seseorang dan dikurbankan atas nama orang tersebut.
(TribunPalu/Kim)