Sebut Jokowi Bebek Lumpuh, BEM UI Kembali Trending Usai Demo Protes RKUHP

BEM UI kembali menjadi trending usai menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi bebek lumpuh.

Twitter.com/setkabgoid
BEM UI kembali menjadi trending usai menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi bebek lumpuh. 

TRIBUNPALU.COM - BEM UI kembali menjadi trending topik di media sosial Twitter pada Rabu (22/6/2022).

Kata kunci dan tagar berkaitan BEM UI menjadi populer usai aksi demo yang digelar Selasa kemarin.

Seperti diketahui, BEM UI berunjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat untuk menyampaikan sejumlah protes.

Unjuk rasa di dekat Istana Negara itu dilakukan untuk memprotes sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam poster yang dibagikan di Instagramnya, BEM UI sekaligus menyatakan bahwa aksi ini merupakan perayaan kado ulang tahun ke-61 Presiden Joko Widodo.

Warganet pun menyoroti aksi itu lantaran diduga ada aksi yang menjelekkan presiden Joko Widodo.

Salah satunya adanya teriakan Presiden Jokowi disebut sebagai 'Bebek Lumpuh' yang menggema dalam demonstrasi.

Adapun teriakan bebek lumpuh menurut mahasiswa didasari oleh teori politik, yaitu Lame Duck teori.

Kemudian, ada pula aksi tiup lilin merayakan ulang tahun Jokowi.

Dalam aksi itu, para mahasiswa menyanyikan lagu selamat ulang tahun untuk Jokowi yang liriknya sudah diubah menjadi sindiran.

"Selamat ulang tahun kami ucapkan. Semoga cepat mundur Presiden ke-7. Selamat sejahtera eh rakyatnya enggak. Selamat panjang umur biang masalah," demikian bunyi syair yang dinyanyikan.

Tuntutan mahasiswa

Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan untuk memprotes pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tak transparan serta sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

Dalam tuntutannya pada aksi hari ini, BEM UI mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

BEM UI juga menuntut Presiden dan DPR untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved